Kecelakaan maut yang menyeret nama putra salah satu musisi ternama
Indonesia beberapa hari lalu, telah menyita perhatian publik. Selain
memakan korban tewas enam orang dan sembilan luka, bocah tersebut
diketahui berusia di bawah umur dan tidak mengantongi Surat Izin
Mengemudi (SIM).
Ia bukan satu-satunya pengendara mobil
di Indonesia yang tercatat masih di bawah 17 tahun. Di jalan raya, kita
bisa dengan mudah menjumpai anak di bawah umur mengendarai motor dan
bahkan sudah diizinkan menyetir mobil. Padahal Undang-undang (UU) sudah
mengatur dengan jelas bahwa pengemudi mobil haruslah mereka yang sudah
berusia 17 tahun.
Menurut psikolog Efnie Indrianie ada
beberapa hal mengapa anak baru boleh mengemudi ketika mencapai usia 17
tahun. Salah satunya: otak kanan manusia baru bisa berfungsi baik pada
umur tersebut.
"Inti utama fungsi otak kanan sebagai pusat kontrol
diri. Di usia tersebut, kepekaan dan kepedulian anak akan sesuatu hal
semakin besar," ujar Efnie.
Lebih lanjut Efnie
menjelaskan, otak kanan juga berfungsi sebagai analisa dan prediksi.
Pengendara mobil yang sudah berusia 17 tahun diharapkan mampu
memprediksi jarak antara satu mobil dengan yang lainnya.
Selain itu, di usia tersebut, seseorang juga mampu memprediksi apa yang akan terjadi ketika mengemudi kendaraan dalam kecepatan tinggi. "Emosional dapat dikontrol baik," katanya.
Selain itu, di usia tersebut, seseorang juga mampu memprediksi apa yang akan terjadi ketika mengemudi kendaraan dalam kecepatan tinggi. "Emosional dapat dikontrol baik," katanya.
sumber: www.vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar